Surabaya, Investigasi.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan dua tersangka korupsi dana hibah Pemkot Surabaya, tahun anggaran 2014 yang digunakan untuk pembangunan gedung SD Nurul Iman, berlokasi dikawasan Sememi Surabaya.
Dua tersangka itu adalah Iskandar Zulkarnaen, Mantan Kepala SD Nurul Iman dan Asmadi, Pelaksana Proyek.
Keduanya dijebloskan ke Rutan Medaeng usai menjalani serangkaian pemeriksaan diruang penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (26/9/2017).
Diterangkan Kajari Suranaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Mereka ditahan dalam kasus korupsi pembangunan gedung SD Nurul Iman yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014,”terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar 270 juta rupiah. “Cairnya dari Pemkot 300 juta rupiah, tapi pembangunannya hanya 17 persen,”sambung Jaksa kelahiran Bojonegoro ini.
Diceritakan Didik, salah seorang tersangka dalam kasus ini harus ditangkap paksa oleh tim penyidik lantaran mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. “Saat ditangkap, dia sedang mengajar. Kami lakukan upaya penangkapan karena tersangka tidak kooperatif,”terang Didik Farkhan.
Diceritakan Didik, pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan kelompok peduli masyarakat surabaya dan juga mendapat dukungan pelaporan dari Yayasan Pendidikan Nurul Iman sendiri.
“Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo pasal 3 UU No.31 th 1999 sebagimana dirubah dengan UU No 20 th 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”terang Didik diakhir konfirmasi.(Ml).