SURABAYA, Investigasi.today – Setelah sekian lama proses penyidikan kasus Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka dan langsung menahan politisi dari partai Hanura itu, Kamis (27/06) kemarin.
Sugito ditetapkan sebagai tersangka, setelah dari hasil penyidikan ditemukan dua (2) alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Sugito, seperti yang di sampaikan oleh Kajari Tanjung Perak Surabaya, Rahmat Supriady.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap Sugito, diperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka.” ucap Rahmat.
Rahmat menambahkan, penetapan tersangka kepada Sugito ini, merupakan pengembangan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong (AST), yang sebelumnya terlebih dahulu sebagai tersangka dan sampai saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama.
” Ini hasil dari pengembangan perkara AST. ” imbuh Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat menyampaikan, tersangka Sugito diketahui memiliki peran aktif bersama AST dalam hal pengajuan proposal terkait pengajuan dana hibah dari Pemkot Surabaya berupa meja, kursi dan peralatan sound system pada tahun 2016.
“Tersangka mengetahui, pengajuannya (RT dan RW ) mendapatkan rekom dari tersangka inisial S,” kata Rahmat.
Untuk diketahui, Agus Setiawan Tjong (AST), satu-satunya tersangka dalam kasus Jasmas 2016 yang ditetapkan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya, diduga menjadi otak atas korupsi dana untuk kepentingan masyarakat tersebut.
Agus merupakan pelaksana proyek Jasmas dalam bentuk pengadaan berupa terop, kursi, meja dan sound system pada 230 RT se Surabaya.
Dari hasil audit BPK, proyek pengadaan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 milyard. Kerugian itu didasarkan dari temuan adanya perbedaan harga satuan barang dengan yang dilaporkan ke Pemkot Surabaya.
Sejumlah anggota DPRD Surabaya pun telah diperiksa pada kasus ini. Mereka diduga terindikasi terlibat konspirasi dengan Agus Setiawan Tjong.
Atas perbuatannya, Sugito anggota DPRD Kota Surabaya yang masih aktif ini, dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ml).