Monday, September 1, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKejari Tuban Selidiki Dugaan Korupsi APMD di Lingkup Pemkab

Kejari Tuban Selidiki Dugaan Korupsi APMD di Lingkup Pemkab

Tuban, Investigasi.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapati bahwa program APMD pada tahun anggaran 2021 menggunakan anggaran dana desa, namun disinyalir adanya keterlibatan Pemkab Tuban dalam tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada uang milik negara.

Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa pada tanggal 27 April tahun 2023, pihak Kejari menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan APMD dan peralatan pendukungnya. Sebanyak 72 unit APMD direncanakan untuk dipasang, namun hanya 65 unit yang berhasil direalisasikan. Selanjutnya, Kejari akan menyelidiki apakah 65 unit tersebut berfungsi sesuai dengan tujuan dari APMD tersebut.

Armen Wijaya juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, tim Kejaksaan menemukan adanya ketidaksesuaian harga spesifikasi perangkat atau peralatan APMD dengan harga sebenarnya di pasaran. Hal ini menimbulkan indikasi bahwa terdapat kemahalan harga dalam pengadaan APMD dan peralatan pendukungnya pada tahun anggaran 2021.

Akibat dari perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyelidikan telah dilakukan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari 50 orang yang telah diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.

Tim kejaksaan telah sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Selanjutnya, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan di bidang tindak pidana khusus oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Meskipun belum dapat dipastikan jumlah kerugian secara tepat, indikasi kerugian telah ditemukan dan akan dihitung oleh ahli terkait.

Perlu dicatat bahwa proyek APMD ini dikerjakan oleh CV. Satu Network, namun dari 70 unit yang direncanakan, hanya 57 unit yang berhasil dikerjakan. “Meskipun tujuan APMD ini baik, yaitu meningkatkan pelayanan dengan menggunakan aplikasi di Desa Digital, namun dalam pelaksanaannya terdapat indikasi ketidaksesuaian,” ujar Armen.

Kejaksaan akan berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penyidikan untuk menemukan tersangka dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. “Targetnya adalah secepatnya, kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka,” tambahnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular