Jogjakarta, Investigasi.today – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogjakarta menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan mengatakan, tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Kepala Dispertaru DIJ Krido Suprayitno.
”Dua tim dari Kejati DIJ berangkat bersama. Satu tim ke kantor Dispertaru DIJ dan satu tim lain ke rumah Pak Kadis (kepala dinas),” kata Herwatan.
Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman, dengan terdakwa Robinson Saalino (Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa) dan Agus Santoso (Lurah Caturtunggal).
Dari penggeledahan di ruang Kepala Dispertaru dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIJ, penyidik menyita CPU monitor, hard disk, flash disk, serta satu koper berisi dokumen. Sementara itu, dari rumah pribadi Kepala Dispertaru DIJ, tim penyidik menyita 20 bendel dokumen.
”Seluruhnya disita sebagai barang bukti berupa surat dan barang. Saat ini telah disimpan di gudang Kejati DIJ,” terang Herwatan.
Tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan tersebut, tambah dia, merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara tersangka Agus Santoso dan keterangan saksi pada persidangan terdakwa Robinson Saalino. Mengenai kasus penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman, tersangka Agus Santoso diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.952.002.940.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Dia telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogjakarta pada 12 Juni.
Setelah Robinson, Kejati DIJ juga menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka dalam penyalahgunaan tanah kas desa itu. Sebab, terbukti melakukan pembiaran dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa selaku pengembang. Perbuatan Robinson Saalino bersama Agus Santoso telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,95 miliar.
Kasus itu bermula saat PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Desa Caturtunggal pada 11 Desember 2015. Tanah kas desa itu memiliki luas 5.000 meter persegi dan dimaksudkan untuk Area Singgah Hijau. Pada 1 Oktober 2020, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills.
Namun, proses itu belum memperoleh izin dari Gubernur DIJ. Kendati belum mendapatkan izin gubernur, PT Deztama Putri Sentosa telah memanfaatkan lahan seluas 5.000 meter persegi dengan mendirikan bangunan permanen tidak sesuai dengan proposal awal, kemudian disewakan kepada pihak ketiga. (Laga)