Wednesday, January 14, 2026
HomeBerita BaruJatimKejati Jatim Limpahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya

Kejati Jatim Limpahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya

Surabaya, Investigasi.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023) siang. Adapun penunjukan PN Surabaya sebagai tempat sidang merajuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Kasus Kanjuruhan dilimpah siang ini ke PN Surabaya,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathurrohman, Selasa (3/1/2023).

Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata saat dikonfirmasi beritajatim.com mengatakan bahwa berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 134 orang ini sudah masuk ke institusi yang ada di Jalan Raya Arjuna tersebut.

Yang jelas pihaknya akan segera menentukan jadwal sidang dan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat untuk pengamanan jalannya sidang.

“Kita koordinasi dengan aparat untuk bantu pengamanan,” ujar Parnata, Selasa (3/2/2023).

Terkait rencana Aremania (suporter Arema) yang akan mengawal proses persidangan, Gede mengatakan hal itu akan dikoordinasikan dengan aparat keamanan.

“Pastinya akan kita koordinasikan dengan pihak keamanan bagaimana caranya persidangan berjalan lancar dan kantor aman,” ujarnya.

Adakah rencana melarang aremania untuk memasuki area PN Surabaya selama persidangan berlangsung? Hakim asal Bali ini mengaku belum bisa memastikan.

“Kalau soal itu belum tahu ya,” ujarnya.

Sebelumnya, lima tersangka sudah diserahkan penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenl tahap dua. Mereka adalah, SS dari panitia pelaksanan, disangkaan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, AH dari security officer disangkaan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

WSP dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Terakhir, HM dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

“Barang bukti yang diserahkan diantaranya terdiri dari surat surat, gas gun, senjata flas ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang-barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) lalu.

Setalah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular