Surabaya, investigasi.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya tahun anggaran 2016-2022 ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk segera dilakukan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, di Surabaya, Rabu (27/8).
Menurutnya tersangka berinisial GSP, selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut, diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 32 orang saksi, menghadirkan ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk uang tunai Rp3,6 miliar.
Dana tersebut diduga diterima GSP sepanjang periode 2016–2022 dan tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana kewajiban dalam undang-undang.
Uang gratifikasi itu kemudian disamarkan dengan cara disetorkan ke rekening bank milik tersangka, dialihkan dalam bentuk deposito, dan digunakan untuk membeli sukuk.
Atas perbuatannya, GSP diduga melanggar Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu hingga saat ini Kejati Jawa Timur mengakui kesulitan menemukan pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada tersangka.
Kejadi Jatim, dalam proses penyidikan beberapa waktu lalu menyatakan bahwa tim penyidik belum berhasil mengungkap identitas pemberi gratifikasi kepada tersangka.
Kejati juga menyatakan bahwa proses pembuktian tindak pidana gratifikasi cukup rumit karena pihak pemberi tidak akan mengakui telah menyerahkan uang kepada tersangka. (Lg)