Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNusantaraKekeluargaan ; Cara Jitu Tertibkan PKL dan Orang Gila

Kekeluargaan ; Cara Jitu Tertibkan PKL dan Orang Gila

OKU, investigasi.today – Sering kita lihat cara penertiban pedagang kaki lima(PKL) dan orang gila(ORGIL) dengan cara brutal dan kasar bukan hal yang tabu lagi cara seperti itu dipakai dengan alasan, biar pedagang kaki lima jera dan orang gila menjadi sadar.

Banyak kerugian yang diderita pedagang, dari barang dagangan rusak sampai tempat mata pencarian yang hilang, padahal tidak sedikit mereka mengeluarkan modal.

Tapi tidak dengan OKU TIMUR. Pemkab Oku Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja(Pol PP) terus melakukan sosialisasi peraturan bupati(PERBUP) nomr 78 tahun 2017.tentang strategi penertiban pedagang kaki lima(PKL) dan orang gila(ORGIL)kepada masyarakat.

Mereka menginginkan PKL bisa ditertibkan.tetapi mereka tidak sakit hati dan merasa dirugikan,Satpol PP OKU TIMUR menggunakan cara pendekatan secara kekeluargaan,supaya tidak terjadi ketegangan antara petugas yang melakukan penertiban dengan pedagang kaki lima(PKL).jelas Kasat Pol PP Oku Timur Drs.Vikron Usman,kamis(23/11/2017).

Masih dengan penjelasan Vikron Usman bahwa pedagang kaki lima adalah salah satu pembangkit ekonomi,maka kita jangan hanya menertibkan mereka(pedagang)saja,tapi juga kita harus memberikan solusi yang terbaik buat mereka(pedagang),biar mereka tidak merasa dirugikan dan masih dapat terus menghidupi keluarganya,kata vikron dengan senyumanya yang khas.

Sementara itu untuk orang gila yang saat ini sudah ada ratusan,akan dibawa ke pondok pesantren(pon-pes) dikawasan way handak kecamatan BP Peliung kabupaten Oku Timur.kemudian bila sudah sembuh akan dikembalikan kekeluarganya,pungkasnya

Vikron Usman berharap kepada pedagang kaki lima untuk tidak menyalah artikan kelemah lembutan nya dan para anggotanya.itu semua demi kebaikan PKL itu sendiri, “maka pedagang kaki lima harus memahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Oku Timur,supaya dapat tercipta keharmonisan dan ketertiban lingkungan pasar tanpa merugikan siapa pun.itulah tujuan sosialisasi PERBUP nomor 78 tahun 2017,” terangnya. (tomi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular