Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruNasionalKeluarkan Label Halal Baru, Menag Yakut: Milik MUI Tidak Berlaku

Keluarkan Label Halal Baru, Menag Yakut: Milik MUI Tidak Berlaku

Jakarta, Investigasi.today – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan logo-nya juga sudah diperbarui.

Yaqut menegasksn, hal tersebut dilakukan pihaknya karena mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” tegasnya, Sabtu (13/3).

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala BPJH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru.

Label halal baru yang telah dikeluarkan tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

Aqil menjelaskan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” terangnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular