Jakarta, Investigasi.today – Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, mengatakan bahwa penyusunan daftar boikot terhadap produk-produk yang berafiliasi dengan Israel harus dilakukan secara selektif. Hal itu dilakukan agar masyarakat terhindar dari kesalahan informasi terkait produk tersebut.
Karim menyampaikan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel sesuai dengan sikap pemerintah dalam membela kemerdekaan Palestina. Meskipun begitu, perlu adanya kajian mendalam terkait produk mana yang terafiliasi langsung dan tidak.
“Boikot itu sifatnya harus secara selektif, syarat ini agar tidak membuat yang beredar di media sosial itu menjadi liar,” ujar Karim, Rabu (22/11).
Kemendag sendiri tengah berupaya mengkaji lebih dalam produk-produk mana saja yang masuk dalam daftar terlarang untuk digunakan sebagai upaya mendukung Palestina.
Karim menilai, produk-produk yang beredar di masyarakat tidak berhubungan langsung dengan agresi Israel. Hubungan Indonesia dan Israel juga hanya sebatas hubungan dagang business to business (B to B) dan tidak memiliki hubungan diplomatik (G to G).
Ia menambahkan, daftar produk yang beredar di media sosial diduga terafiliasi dengan Israel merupakan produk-produk dalam negeri, di mana tenaga kerjanya merupakan orang Indonesia. Oleh karena itu, Kemendag akan mendalami produk mana yang benar-benar terafiliasi dengan Israel.
“Produk-produk yang diboikot harus dibuktikan secara data, sehingga masyarakat atau konsumen dapat memilih untuk menggunakan barang tersebut atau tidak,” imbuhnya.
Kemendag juga tidak bisa serta merta menyiapkan daftar produk yang harus diboikot, melainkan perlu melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait lainnya.
“Kita pelajari lebih mendalam dan ini tidak hanya menjadi keputusan Kementerian Perdagangan, tetapi harus berbicara dengan masing-masing K/L terkait, ada Kementerian Perindustrian, BKPM, harus kita ajak ngobrol bersama, dalam jangka pendek ini akan sangat sulit untuk menentukan barang ini terafiliasi atau tidak,” pungkas Karim.
Produk-produk yang diserukan masyarakat untuk diboikot hingga kini memang masih simpang siur karena belum tentu berafiliasi langsung dengan Israel.
MUI sendiri juga menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.
“Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Anwar juga menegaskan MUI tidak mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang menjajah Palestina.
Maka dari itu, jika ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah, bukan produknya yang menjadi haram dikonsumsi.
“Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,” kata dia. (Slv)