
Bali, investigasi.today – Dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melaksanakan Pemberian Remisi Umum ke-75 Kemerdekaan Repubik Indonesia secara serentak melalui Virtual Aplikasi Zoom, Senin (17/08).
Kantor Kemenkumham Wilayah Bali bertempatdi Lembaga Kemasyarakatan Kls ll A Kerobokan juga memberikan Remisi dalam rangka HUT RI Ke 75
di hadiri Gubernur Bali (Bpk. Wayan Koster) didampingi Kepala Kantor Wilayah (Bpk. Jamaruli Manihuruk) dan Kepala Divisi pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Suprapto disaksikan undangan lainnya yaitu Forkompimda serta Mitra Pembinaan dan Pendidikan Warga Binaan pemasyarakatan.
Adapun Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum I diberikan kepada 1634 orang narapidana dan Remisi Umum II (Remisi yang diberikan kepada narapidana yang saat pemberian langsung dibebaskan) kepada 37 orang narapidana sehingga total Narapidana keseluruhan yang mendapatkan Remisi dalam Rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 berjumlah 1671 Orang dari 3048 Jumlah.
Syarat – syarat Pemberian Pemberian Remisi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturanbpemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga BinaanPemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Secara Virtual, Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Laoly dalam sambutannya mengajak Kepada seluruh Warga Binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal positif saat waktunya nanti kembali ke Masyarakat dan Kepada Seluruh Jajaran petugas Pemasyarakatan.
Lebih jauh Prop. Yassona Laoly meminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi secara baik kepada Warga Binaan, Ayomi dan berikan bimbingan serta didikan, Pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, Semangat Toleransi, serta menghindari ujaran kebencian.
“Laksanan tugas dengan penuh Integritas dan penuh ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif” Tegas Yassona.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan penyerahan Remisi Umum dalam Rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diberikan oleh Negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik, ini penting bagi mereka sebagai bekaluntuk dapat hidup secara normal setelah keluar dari Lapas sebagai wujud Hak Asasi Manusia.
“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan. Bagi WBP dan Keluarga, ini merupakan suatu hal yang bagus dalam memberikan semangat kepada mereka untuk berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat” Jelasnya. (lskandar)