Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHotKemplang Dana Desa Ratusan Juta, Kades Kepuhanyar Buron

Kemplang Dana Desa Ratusan Juta, Kades Kepuhanyar Buron

Mojokerto, investigasi.today – Kades Kepuhanyar, Mojoanyar, Mojokerto Agung Priyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Agung diduga melakukan korupsi dana desa TA 2016 sebesar Rp 690.922.390. Namun, saat ini tersangka masih buron.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Fathur Rohman mengatakan, Agung ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2018. Penetapan tersebut tertuangan dalam surat Penetapan Tersangka No B-92/O.5.9/Fd.1/01/2018 yang dikeluarkan Kajari Mojokerto Lubis.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan Desa Kepuhanyar tahun anggaran (TA) 2016, mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini APBDes Kepuhanyar Rp 690.922.390,” kata Fathur kepada investigasi.today dikantornya Jalan RA Basuni, Senin (22/1/2018).

Modus korupsi yang dilakukan Agung, lanjut Fathur, dengan cara membuat kegiatan fisik dan non fisik fiktif. Juga ditemukan adanya penggelembungan (mark up) anggaran di sebagian kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor negara, nilai kerugian negara dari kegiatan non fisik mencapai Rp 288.749.563. Ssedangkan kerugian dari kegiatan fisik mencapai Rp 402.172.627.

Fathur merinci, kerugian dari kegiatan fisik meliputi pembangunan saluran Dusun Pasinan Rp 51.126.000, pembangunan rabat beton Dusun Pasinan Rp 22 juta dan pembangunan jalan lingkungan Dusun Damarsi Rp 75.227.000.

Selain itu, kerugian negara ditemukan pada proyek perbaikan gedung kantor Desa Kepuhanyar dan pembangunan pintu pagar Rp 38.155.000, kelanjutan pembangunan balai Dusun Wonoayu dan Pasinan Rp 79.435.000, serta normalisasi saluran irigasi dan peninggian plengsengan Rp 16.148.600.

“Dalam pembangunan fisik, kepala desa tak melibatkan peran masyarakat dan lembaga desa lainnya. Tanpa membuat rencana anggaran biaya juga tanpa membuat laporan pertanggungjawaban APBDes TA 2016,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kata Fathur, Agung dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sayangnya, sejak penyidikan digelar akhir 2017 lalu, tersangka berhasil kabur.

“Sampai saat ini tersangka masih buron, identitas sudah kami sebar luaskan, semoga segera kami tangkap,” ujarnya.

Selain Agung, tambah Fathur, pihaknya juga mendalami keterlibatan perangkat Desa Kepuhanyar lainnya. Setidaknya kasus ini bakal menyeret Bendahara Desa tersebut.

Pasalnya, setiap pencairan dana desa, Kepala Desa Kepuhanyar selalu melibatkan Bendahara Desa. “Ada indikasi keterlibatan bendahara, tapi bendahara mengaku tak mendapatkan bagian. Setiap pencairan, uang langsung dibawa Kades,” tandasnya. (dtk/andy/yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular