
Jakarta, investigasi.today – Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden, hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai menghadiri acara penganugerahan kehormatan kepada dirinya dari Lemhannas di Jakarta.
“Kita tunggu Perpresnya, kalau sudah ditandatangani ya harus kita lakukan,” ungkapnya, Kamis (5/9).
Puan menambahkan “iuran BPJS Kesehatan memang sudah seharusnya disesuaikan karena sudah lima tahun tidak mengalami perubahan. Apalagi ada amanat dari undang-undang yang memungkinkan adanya penyesuaian ulang iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali,” terang cucu proklamator ini.
Puteri Megawati ini menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan untuk masyarakat umum pada 1 Januari 2020, terlepas DPR RI dalam hasil kesimpulan rapat kerja gabungan bersama Komisi IX dan Komisi XI pada Senin (2/9) menyatakan menolak kenaikan iuran sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah.
Puan menuturkan DPR hanya meminta kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan program JKN untuk membenahi sistem dan pengelolaan jaminan sosial yang pesertanya sudah mencapai 220 juta jiwa.
“Dalam rapat kerja, DPR hanya meminta agar kita segera memberikan evaluasi dan penguatan terkait hal yang perlu dibenahi dalam BPJS. Tentu saja bukan hanya BPJS-nya saja tapi pelayanan kesehatan dan lainnya termasuk audit dari BPKP itu kita lakukan,” jelas Puan.
Menurut Puan, kenaikan iuran yang baru diterapkan pada masyarakat umum per 1 Januari 2020 memberikan waktu kepada pemangku kepentingan terkait JKN-KIS untuk memperbaiki berbagai hal.
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, pemerintah tidak serta merta menaikkannya. Tapi sudah melakukan berbagai macam kajian yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan. “Ada komitmen-komitmen tertentu yang sudah dibicarakan dengan DPR dan kita akan melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh,” pungkasnya. (Ink)