Jokdri (orange) saat keluar dari ruang penyidik
JAKARTA, Investigasi.Today – Usai menjalani pemeriksaan sejak Senin (25/3) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepakbola di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta.
Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dengan mengenakan baju orange keluar dari ruang penyidik didampingi petugas Satgas Anti Mafia Bola berjalan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Selasa (26/3) dini hari.
Rencananya Jokdri akan mmendekam di sana (rutan Polda Metro) selama 20 hari ke depan. Saat dimintai tanggapan terkait penahanannya tersebut, Jokdri hanya diam dan enggan berkomentar.
Sebelumnya, Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo menyampaikan “proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan semoga kita bisa tuntaskan. Termasuk berkas perkara JD sehingga bisa dilakukan penahanan,” ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/3).
Akibat perbuatannya, Jokdri disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. (Ink)