Surabaya, investigasi.today -Anggota Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim berhasil tangkap pelaku kejahatan disertai pemberaan (curat) yang melibatkan Sartono Noer (46) warga Desa Tanjung , Lamongan dan Eko Widiarto (28) warga Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Kediri.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera didampingi Wadir Reskrimum AKBP Teguh dan Kasubdit AKBP Boby Paludin Tambunan, Selasa (3/10) mengatakan, modus operandi pelaku adalah sopir perusahaan diperintah oleh perusahaannya untuk mengantarkan solar. Namun demikian, tidak semua solar dibongkar, namun sebagian dicuri lalu dijual kepada penadah hasil kejahatan.
“Atas perbuatan pelaku, pihak perusahaan PT AKR Surabaya menderita kerugian Rp 25 juta,” kata Kabid Humas.
Dia menambahkan barang bukti yang disita berupa truk tangki B 9080 BFU, uang Rp 17 juta, ATM dan baju dinas PT AKR Surabaya. Bahwa lokasi kejadian Jalan Raya Gading Rejo pasuruan, Jawa Timur. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 4 e KUHP Yo 55 ayat 1 huruf 1 E KUHP,” tandasnya. ( lam/pril )