Saturday, February 14, 2026
HomeBerita BaruNasionalKepala Daerah Persulit Investor Dapatkan Izin Usaha, KPK: Bisa Dijerat Pasal Pemerasan

Kepala Daerah Persulit Investor Dapatkan Izin Usaha, KPK: Bisa Dijerat Pasal Pemerasan

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto

Jakarta, Investigasi.today – Kepala daerah bisa dijerat pasal pemerasan pada saat mempersulit investor dalam mendapatkan izin usaha, hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Karyoto saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.

“Sebenarnya ini pasal yang paling tepat adalah upaya-upaya pemerasan oleh orang-orang yang mempunyai kewenangan,” kata Karyoto, Kamis (26/8).

Karyoto menambahkan, perilaku pejabat atau kepala daerah yang mempersulit perizinan dan meminta uang akan membuat pelaku usaha urung berinvestasi.

“Sebab, mereka memahami tindakan itu akan membuat mereka terjerat hukum,” jelasnya.

Menurut Karyoto, perbuatan ini berbeda dengan kasus suap. Pada kasus suap, kedua pihak baik kepala daerah maupun pengusaha sama-sama memiliki kehendak.

“Tapi kalau upaya pemerasan itu satu pihak yang sangat menghendaki. Karena apa? Ya sebenarnya investor tidak mau kalau disuruh bayar tidak mau,” jelasnya.

Karyoto mengaku telah mendorong tim penyelidik KPK agar menindak perilaku pejabat yang mempersulit investasi dengan pasal pemerasan, karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih berat.

“Dengan cara itu saya yakin hukumannya akan lebih berat,” tandasnya.

Meski demikian, KPK akan tetap melihat peran aktif para pengusaha tersebut dalam suatu kasus dugaan korupsi. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular