SUBANG –Investigasi.today – Pengertian pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Obyek Wisata Pantai Pondok Bali Pamanukan di Mayangan Subang Jawa Barat adalah salah satu tempat wisata yang berada di Mayangan, Legonkulon, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41254, Indonesia. Obyek Wisata Pantai Pondok Bali Pamanukan di Mayangan Subang Jawa Barat adalah tempat wisata yang ramai dengan wisatawan pada hari biasa maupun hari liburan. Tempat ini sangat indah dan bisa memberikan sensasi yang berbeda dengan aktivitas kita sehari hari.Obyek Wisata Pantai Pondok Bali Pamanukan di Mayangan Subang Jawa Barat memiliki pesona keindahan yang sangat menarik untuk dikunjungi. Sangat di sayangkan jika anda berada di kota subang tidak mengunjungi wisata pantai yang mempunyai keindahan yang tiada duanya tersebut.
Dari laporan sdr Sugandi yang diduga toko masyarakat desa mayangan kecamatan legonkulon kabupaten subang kepada pihak kejaksaan negeri kab subang tentang tiket masuk Obyek Wisata Pantai Pondok Bali dengan dugaan adanya pungli yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa mayangan , sdr Sugandi membuat surat laporan kepada kejaksaan negeri kab subang dengan harapan agar permasalahan dugaan pungli ini dapat diproses sesuah hukum yang berlaku , DPC-PWRI Subang juga menerima beberapa laporan
I. tentang tiket masuk Obyek Wisata Pantai Pondok Bali,
II. tentang dana desa
III. tentang anggaran dana desa
dalam waktu dekat ini DPC-PWRI Subang segera mempertanyakan kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten subang terkait laporan tersebut . ( LKN )