Mojokerto, investigasi.today – Akibat adanya Pungli Yang Marak di wilayah Mojokerto, Kepala desa Singowangi ikut Menarik biaya pengurusan sertifikat tanah warga dengan biaya sebesar 600 ribu persertifikat,Selasa(14/11/2017).
Padahal pemerintah sudah membahas tentang (PTSL) salah satu program pemerintah yang ada di Nawacita Presiden Jokowi. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan suatu objek tanah, dengan membebaskan masyarakat dari biaya administrasi di BPN dan BPHTB.
Dengan ini masyarakat hanya dibebani biaya sebesar Rp 150 ribu untuk pembelian patok dan materai serta kubutuhan lainnya, sesuai SKB tiga menteri, tapi apa yang terjadi di desa Singowangi kec.Kutorejo Kab.Mojokerto pemohon dibebani biaya kurang lebih Rp 600 ribu.
Wajar saja kalau warga desa yang jadi pemohon sertifikat tanah merasa keberatan lantaran di tarik biaya senilai 600 ribu.
“Kami selaku team investigasi menemui Rofiq(43) yang namanya di samarkan ,”Kami sebagai warga Singowangi merasa keberatan dan menolak dengan permintaan kepala Desa Singowangi Aripin, Semenjak dia jadi kepala desa banyak warga yang kurang senang dengan sikapnya yang kurang membantu warganya”, katanya. Lurah Aripin banyak di perbincangkan warga terkait penarikan biaya 600 ribu, “tapi apa daya, warga tak kuasa untuk menolak penarikan biaya yang jauh dari ketentuan pemerintah,” terang beberapa masyarakat desa Singowangi yang menjadi pemohon sertifikasi tanah kepada tim Investigasi.
Saat investigasi mengklarifikasi ke kepala Desa Singowangi, pak Arifin membenarkan penarikan sebesar itu memang ada dan rinciannya Rp 275 ribu untuk biaya administrasi riwayat tanah dan Rp 325 ribu untuk biaya pembelian patok dam materai serta buat honor panitia yg ada di lapangan. Dia juga menegaskan kalau biaya sebesar itu lebih sedikit dari biaya yg dibebankan di desa desa lain di kec.Kutorejo yang mendapatkan program( PTSL) tersebut. (ryo/yut/yanto).