Surabaya, investigasi.today – Arnolus Bahan (53) pria asal Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), kini duduk dikursi pesakitan jadi terdakwa dalam perkara pencurian dan pembunuhan. Arnolus Bahan, pria yang mempunyai predikat (T4) tempat tinggal tidak tetap ini telah merencanakan niat jahat pencurian.
Keinginannya untuk mencuri karena membutuhkan uang buat pulang kampung ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga akhirnya terdakwa nekat untuk mencuri dirumahnya korban Trifina Enny, di Jln Sawentar.1 Surabaya dengan jalan memanjat dinding belakang rumah korban.
Awalnya pada Jum,ad 11 Agustus 2017 sekira pukul 04,00 wib terdakwa memanjat tembok belakang rumah korban, setelah dapat masuk dihalaman belakang kemudian terdakwa mengambil pipa besi yang ada didekat kamar mandi, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah berniat akan mencuri barang barang berharga milik korban.
Namun sial, aksi terdakwa dipergoki korban karena panik terdakwapun memukul korban dengan menggunakan potongan pipa besi tersebut bertubi tubi kearah bagian kepala leher muka dan lengan korban secara membabi buta hingga korban tersungkur dan meninggal dunia.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid, menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339 KUHP, kemudian dari hasil kesepakatan Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim memutuskan (memvonis) terdakwa Arnolus Bahan, dengan hukuman kurungan penjara selama (9) sembilan tahun penjara dan subsidaer (6) enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, H.Moch Sudja,i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) langsung menyatakan menerima atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim, saya terima pak Hakim, Ujar terdakwa.Â
Menurut Sudja,i selaku kuasa hukum terdakwa ketika diwawancarai media soal putusan 9 tahun tersebut, saya merasa puas sekali atas putusan hakim tersebut, karena menurut saya putusan tersebut sudah sangat adil dan tidak terlalu memberatkan klien saya, Ucap Sudja,i (Ml).