
Surabaya, Investigasi.today – Sidang Penipuan dan Penggelapan yang di duga dilakukan oleh terdakwa Drs.EC Hadi Purnomo (33) warga Pakis Wetan 2/11 Surabaya. Sidang kali ini beragendakan Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati yaitu Winarko SH.
Dalam fakta persidangan Ahli Isnu Yuwana Darmawan SH, LLM mengatakan, bahwa setiap orang yang berada didalam atau diluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terhadap keterangan ahli mengerucut pada Dugaan Istri terdakwa yang ikut serta didalam perkara ini.
Bahkan dalam minggu yang lalu saksi Istri terdakwa mengakui kalau ATMnya dibawah suaminya (terdakwa) dimana ATM dan rekening Istri Terdakwa dipakai untuk Mentransfer dan atau menerima. Pasal 69 berbunyi; untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, Senin (2/9).
“Pasal 69 tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana terorganisir”, tandasnya,
pasal tersebut justru mempermudah dan mempercepat gerak penegak hukum untuk membongkar kejahatan terorganisir. Terkait dalam persidangang dimana ditemukan fakta terhadap barang bukti yang belum dikembalikan, Hakim wajib memerintahkan Jaksa dan jakaa berhak menyita barang bukti yang belum tersita, dimana barang bukti tersebut dalam putusan ada dugaan akan dikembalikan korban itu kalau dalam aturan kuhp Undang Undang TPPU.
Mengacu pada Pasal 69 berbunyi; untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Ahli mengatakan, Pasal 69 tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana terorganisir.
Pasal tersebut justru mempermudah dan mempercepat gerak penegak hukum untuk membongkar kejahatan terorganisir tutur Ahli dalam persidangan. Sayangnya ketika kuasa hukum dari terdakwa yang menanyakan pada ahli yang menyimpang tidak pada poksinya ahli tidak Menjawab.
Bahkan hakim memerintakan pada kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan ahli dari pidana. Usai sidang Jaksa Winarko ketika dikonfirmasi, terkait ketetangan saksi memang kita sudah mengerucut perkembang ada dugaan tersangka.
“pada intinya kita panggil Istri terdakwa untuk dimintai keterangan. Masalah barang bukti yang belum disita kita menunggu pitusan hakim dulu”, ungkap jaksa pada wartawan.
Perkara ini terkuak lantaran adanya Pemeriksaan pengajuan dari Pusat terkait laporan Anggaran. Setelah itu perusahaan pusat dari PT Hasjrat Abadi menurunkan Tim yaitu Aris untuk Menyelidiki terkait Anggaran yang diajukan oleh terdakwa dari tahun 2012 sampai 2019 ada dugaan penyimpangan Kurang lebih Rp 19, 375.627.973;. Setelah diajak Mediasi atau kekeluargaan oleh PT Hasjrat Abadi melalui Aris yang diberi kuasa oleh perusahaan PT, Hasjrat Abadi Terdakwa hanya mengembalikan uang senilai Rp 1.309.000.000. Modus terdakwa melakukan Penipuan dan penggelapan dengan cara terdakwa menuliskan pada warkat Bilyet Giro Nomor Rekening dan atas nama tujuan bukan rekan perusahaan (PT.Hasjrat Abadi) melainkan ke rekening pribadi sehingga PT. Hasjrat Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 19.375.627.973 ; akibat Perbuatannya terdakwa di jerat pasal 372 Kuhp dan pasal 378 KuHp, Sementara Terdakwa harus tidur di Hotel Prodeo.
Pasal 372 Kuhp ; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sedangkan pasal 378 Kuhp yaitu ; Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan jpiutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Sri).