Jakarta, investigasi.today – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal transfer data pribadi yang disebut menjadi salah satu poin dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Puan meminta pemerintah melindungi data pribadi warga.
“Pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).
Puan juga meminta pemerintah menjelaskan soal hal tersebut. Dia menekankan adanya perlindungan dan batas-batas terkait data pribadi WNI.
“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” ujarnya.
“Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” imbuh Puan.
Sebelumnya, Kepala PCO Hasan Nasbi menanggapi soal salah satu poin kesepakatan dagang RI dengan Amerika Serikat, yakni transfer data pribadi RI ke AS. Hasan menegaskan pemindahan data pribadi RI ke AS hanya untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data.
“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu,” lanjutnya. (Ink)