Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKeterangan Ahli Pidana Menyudutkan Terdakwa Bos PT.Hasil Prima Intersarana

Keterangan Ahli Pidana Menyudutkan Terdakwa Bos PT.Hasil Prima Intersarana

Hari Pujianto

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara Memasukan Keterangan Palsu kembali di gelar di R Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.

Dimana dalam perkara ini Seorang Bos PT.Hasil Prima Intersarana yaitu Hari Pujianto  sebagai Terdakwa.Sayangnya terdakwa  tidak ditahan sejak dari Kepolisian sampai ke Persidangan.

Dalam fakta persidangan  kali ini Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Parwati dan Sri Winarni dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Mengahadirkan Ahli Pidana yaitu Taufik rahman, S.H, LL.M, Ph.D. dari Universitas Airlangga  ( Unair ).

Dalam keterangannya  Ahli memaparkan terkait 

Pasal 266 KUHP diantaranya 
Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu  dapat menimbjlkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Sedangkan Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya, yang diatur dalam Undang Undang.

Dalam bukti tanda terima  laporan polisi merupakan benar benar bukti Otentik yang didalamnya ada tanda tangan dari pejabat  yaitu polisi bahkan   diatur dalam pasal 13,14,15 yang saling berkaitan didalam  undang undang kepolisian ,yang merupakan kewenangannya.

Penegakan hukum yang benar sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan yg benar.

Pidana material atau delik material dalam pasal 266 harus di pahami .adanya pasal 266 tujuannya melindungi masyarakat  didalam surat dimana ada  berkaitan dengan pejabat dimana banyaknya pejabat yang di bohongi baik surat laporan maupun surat tanda terima laporan polisi.Papar Taufik rahman, S.H, LL.M, Ph.D. selaku ahli pidana di persidangan 

Dàri semua Keterangan Ahli Pidana sangatlah menyudutkan terdakwa . Tinggal keyakinan hakim saja apakah Keterangan ahli dimasukan dalam pertimbangan pertimbangan yang memberatkan terdakwa atau tidak.

Dilain tempat Tri Irma Febrianti, S. H dari Pengacara Law firm lima & Bintang selaku kuasa Korban 

memaparkan ,” apa yang dikatakan ahli memang dibenarkan mengenai bukti akta autentik berupa surat tanda terima dimana surat itu ditanda tangani dan diterbitkan  oleh Pejabat Kepolisian  dan  diatur dalam Undang Undang .
Untuk Diketahui perkara ini  berawal ketika terdakwa menyuruh Muksin (alm) yang merupakan suami dari salah satu karyawan terdakwa yang bernama Sri Wahyuni, untuk melihat data Kartu Keluarga atas nama Poly Tanudjaya di Kantor Kelurahan Panjangjiwo Surabaya.

Kemudian terdakwa mendapat informasi bahwa untuk melihat data kartu KK harus membuat surat kehilangan, akhirnya menyuruh Muksin. Karena Muksin tak sempat, akhirnya Muksin menyuruh isterinya yakni Sri Wahyuni untuk membuat surat kehilangan KK di Polsek Gubeng Surabaya.Berbekal adanya Surat laporan Kehilangan Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya, Nomor : STPL/1121/XI/2015/SPKT tanggal 5 Nopember 2015 yang diterbitkan oleh Polsek Gubeng tersebut, terdakwa meminta isterinya yang bernama Yenny Tanudjaya untuk menggugat  isteri Poly Tanudjaya yang bernama Mien lieku atas rumah yang terletak di Panjang Jiwo Permai 3/10 RT 2 RW 5 Kel. Panjang Jiwo Kec. Trenggilis Mejoyo Surabaya (alamat sesuai Kartu Keluarga yang dilaporkan hilang), sehingga Mien lieku menderita kerugian sebesar + Rp. 200.000.000,. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular