
Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara Memasukan Keterangan Palsu kembali di gelar di R Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Dimana dalam perkara ini Seorang Bos PT.Hasil Prima Intersarana yaitu Hari Pujianto sebagai Terdakwa.Sayangnya terdakwa tidak ditahan sejak dari Kepolisian sampai ke Persidangan.
Dalam fakta persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Parwati dan Sri Winarni dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Mengahadirkan Ahli Pidana yaitu Taufik rahman, S.H, LL.M, Ph.D. dari Universitas Airlangga ( Unair ).
Dalam keterangannya Ahli memaparkan terkait
Pasal 266 KUHP diantaranya
Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbjlkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Sedangkan Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya, yang diatur dalam Undang Undang.
Dalam bukti tanda terima laporan polisi merupakan benar benar bukti Otentik yang didalamnya ada tanda tangan dari pejabat yaitu polisi bahkan diatur dalam pasal 13,14,15 yang saling berkaitan didalam undang undang kepolisian ,yang merupakan kewenangannya.
Penegakan hukum yang benar sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan yg benar.
Pidana material atau delik material dalam pasal 266 harus di pahami .adanya pasal 266 tujuannya melindungi masyarakat didalam surat dimana ada berkaitan dengan pejabat dimana banyaknya pejabat yang di bohongi baik surat laporan maupun surat tanda terima laporan polisi.Papar Taufik rahman, S.H, LL.M, Ph.D. selaku ahli pidana di persidangan
DÃ ri semua Keterangan Ahli Pidana sangatlah menyudutkan terdakwa . Tinggal keyakinan hakim saja apakah Keterangan ahli dimasukan dalam pertimbangan pertimbangan yang memberatkan terdakwa atau tidak.
Dilain tempat Tri Irma Febrianti, S. H dari Pengacara Law firm lima & Bintang selaku kuasa Korban
memaparkan ,” apa yang dikatakan ahli memang dibenarkan mengenai bukti akta autentik berupa surat tanda terima dimana surat itu ditanda tangani dan diterbitkan oleh Pejabat Kepolisian dan diatur dalam Undang Undang .
Untuk Diketahui perkara ini berawal ketika terdakwa menyuruh Muksin (alm) yang merupakan suami dari salah satu karyawan terdakwa yang bernama Sri Wahyuni, untuk melihat data Kartu Keluarga atas nama Poly Tanudjaya di Kantor Kelurahan Panjangjiwo Surabaya.
Kemudian terdakwa mendapat informasi bahwa untuk melihat data kartu KK harus membuat surat kehilangan, akhirnya menyuruh Muksin. Karena Muksin tak sempat, akhirnya Muksin menyuruh isterinya yakni Sri Wahyuni untuk membuat surat kehilangan KK di Polsek Gubeng Surabaya.Berbekal adanya Surat laporan Kehilangan Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya, Nomor : STPL/1121/XI/2015/SPKT tanggal 5 Nopember 2015 yang diterbitkan oleh Polsek Gubeng tersebut, terdakwa meminta isterinya yang bernama Yenny Tanudjaya untuk menggugat isteri Poly Tanudjaya yang bernama Mien lieku atas rumah yang terletak di Panjang Jiwo Permai 3/10 RT 2 RW 5 Kel. Panjang Jiwo Kec. Trenggilis Mejoyo Surabaya (alamat sesuai Kartu Keluarga yang dilaporkan hilang), sehingga Mien lieku menderita kerugian sebesar + Rp. 200.000.000,. (Sri)