Monday, October 20, 2025
HomeBerita BaruJatimKetua DPRD Sumenep ; Maju Pilkada, Cabup Incumbent Wajib Cuti

Ketua DPRD Sumenep ; Maju Pilkada, Cabup Incumbent Wajib Cuti

Sumenep, Investigasi.today – Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH. Hamid Ali Munir, setelah Sidang Paripurna pada  pembahasan PAK APBD 2020, untuk Kepala daerah yang sedang menjabat atau Incumbent yang memutuskan untuk ikut pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang di Wilayah Kabupaten Sumenep diharuskan untuk Cuti.

Apa yang telah menjadi aturan dan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada harus ambil cuti dan DPRD harus tahu. Hamid Ali Munir menyampaikan bahwa, “untuk segala sesuatunya dengan persyaratan pendaftaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pilkada Kabupaten Sumenep setelah mengumumkan bahwa calon Bupati (Cabup) Incumbent yang bersangkutan telah dinyatakan lolos dari semua persyaratan yang ada untuk calon harus ambil Cuti”, tegasnya.

Ketua DPRD juga mengatakan bahwa setelah ditetapkan oleh KPU harus segera untuk mengambil cuti, Dan bahkan pada tanggal 24 September 2020, untuk di KPU Sumenep akan mengumumkan Nomor urut bagi calon Bupati pada saat itu diharuskan bagi calon Incumbent untuk mengambil Cuti.

‘’Sehingga pada masa kampanye kita yang terlibat langsung harus mengajukan cuti yang disampaikan kepada Pimpinan dan juga dilanjutkan ke KPU dan  Bawaslu”, imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa menurutnya dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Umum Kepala Daerah, Gubenur, Bupati  dan WaliKota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan Gubenur, Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan WaliKota dan Wakil Walikota bagi yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan yang ada.

‘’Untuk yang pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan Jabatannya. Dan yang Kedua, harus menjalani cutindi luar tanggungan negara pada saat Incumbent cuti untuk kembali ikut Pilkada. Ketua DPRD Hamid Ali Munir  menjelaskan dalam pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara pemerintah daerah.

“Yang artinya selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Dan harus untuk melepaskan tugas negara sebagai Incumben”, jelasnya.

Pada waktu Pilkada yang akan datang di ujung timur pulau madura ini, untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati diharapkan untuk tidak saling menjatuhkan. “Bagi Calon Bupati mari kita berpolitik yang santun dan jangan sampai ada yang saling menjatuhkan, karena semua calon merupakan putra terbaik Sumenep yang nantinya akan membawa Sumenep kejenjang yang lebih baik dan maju”, tandasnya.

Sehingga kita dalam melaksanakan Pilkada sudah sesuai dengan logo sumekar yang artinya  sumenep Keraton dan mempunyai suatu karakter/karekteristik secara kekerabatan kita harus junjung tinggi secara kekeluargaan yang menuju untuk kemajuan dan kesuksesan dalam pilkada nanti.

“Dengan sewajarnya kita untuk melaksanakan demokrasi secara baik dan santun maka kita perlakukan demokrasi ini dengan cara yang baik secara kekeluargaan sesuai dengan karekteristik Sumekar yang berlambangkan Kuda Terbang ini”, pungkasnya. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular