Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruJatimKisruh, Security PT. Tanjung Odi Menghalang-halangi Wartawan dalam Sidak Bupati

Kisruh, Security PT. Tanjung Odi Menghalang-halangi Wartawan dalam Sidak Bupati

Sumenep, Investigasi.today – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur DR. KH. A. Busyro Karim, M.Si bersama jajarannya, Kapolres Sumenep beserta Dandim 0827 Sumenep melakukan kegiatan Sidak Ke PT. Tanjung Odi yang beralamatkan di Desa Patean Jalan Raya Sumenep Pamekasan, Selasa (23/6).

Berawal dari kejadian Bupati Busyro Karim melakukan Sidak bersama Kapolres dan Dandim 0827 Sumenep terkait dengan Penutupan sementara pada aktifitas Perusahaan PT. Tanjung Odi Perusahaan Rokok yang banyak karyawannya yang terpapar Virus Covid-19.

Sedangkan puluhan Wartawan yang datang untuk meliput Kegiatan Bupati beserta jajaranya. Satpam/Security Perusahaan PT. Tanjung Odi perusahaan rokok ini menghalang-halangi kegiatan Wartawan untuk meliput kegiatan tersebut. Sehingga terjadi bentrok dengan wartawan yang hendak meliput tiga pilar itu.

Menurut Hatono Wartawan dari Portal Madura.Com, “apabila kalau memang aturan itu dari perusahaan itu sama-sama dapat dimaklumi akan tetapi kalau menghalang-halangi kegiatan wartawan dalam peliputan berita itu haram hukumnya”, ujarnya.

Ia menyampaikan kita juga mematuhi aturan yang ada pada PT.Tanjung Odi, namun kalau PT. Tanjung Odi melarang kegiatan wartawan dalam peliputan dengan alasan aturan Protokol Kesehatan pakai aturan yang bagaimana dan seperti apa.

Untuk sementara, PCS Keuangan pada PT. Tanjung OdinRiki Cahyo menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk ke halaman untuk meliput karena secara tidak langsung sudah melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP) pada Perusahaan.

Sedangkan kami sebisa mungkin untuk menghindari para karyawan pabrik dan para tamu yang belum melaksanakan test Kesehatan untuk masuk ke areal kami”, tandasnya.

Bagi siapa saja yang menghalang-halangi kegiatan wartawan dalam peliputan berita dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan termasuk dengan ketentuan umum, asas, fungsi, hak kewajiban dan peranan pers.

Sementara juga diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-  (Lima Ratus Juta Rupiah).

Untuk itu perlu kita ketahui Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan sidak dengan agenda pertemuan Bupati bersama jajarannya dengan Perusahaan Rokok PT. Tanjung Odi untuk melakukan Penutupan Perusahaan sementara waktu dikarenakan hingga pada sampai saat ini banyak tambahan pasien Covid 19  yang di dominasi dari Karyawan PT.Tanjung Odi.

Oleh karena itu Ketua DPRD Sumenep Hamid Ali Munir merekomendasikan dengan segera untuk melakukan penutupan pada Perusahaan Rokok PT.Tanjung Odi supaya penyebaran Covid-19 tidak bertambah parah lagi dan seharusnya untuk Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas”, pungkasnya. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular