Jakarta, Investigasi.today – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memelototi 230 perusahaan yang berpotensi mencemari udara dengan emisi dan pengelolaan limbah. Dari 230 perusahaan, 8 perusahaan jadi target pengawasan, dan 3 lainnya bahkan sudah dihentikan operasionalnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tiga perusahaan yang telah dihentikan operasionalnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup yaitu, PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.
“Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT IIL Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/6).
Kemudian, perusahaan lain yang juga dihentikan operasionalnya adalah PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang. PT RGM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dan bottom ash.
“Namun, PT RGM menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah ± 177.872,4 m³ di lahan seluas 5,67 Ha,” ucap Rasio.
“Penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara,” sambungnya.
Adapun perusahaan ketiga yang dihentikan operasionalnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup adalah PT MMLN di Kabupaten Tangerang, yaitu perusahaan swasta yang telah beroperasi di bidang jasa pengelola limbah B3 yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka.
“Dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3,” ungkapnya.
Rasio menegaskan, penghentian ketiga usaha/kegiatan perusahaan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa lanjutan sanksi bagi perusahaan yang bandel mencemari lingkungan adalah termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah.
Hal itu sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, KLHK saat ini sedang dilakukan pengawasan terhadap 8 perusahaan, yaitu: PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III)-penggilingan aluminium, PT Lautan Steel Indonesia (LSI) penggilingan baja, PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN)-pengelola limbah B3 tak berizin, PT Raja Goedang Mas (RGM)- Pemanfaat Limbah B3, PT Indonesia Acid Industry-kimia, PT Starmas Inti Aluminum- peleburan aluminium, PT Surteckariya Indonesia logam, dan PT Galvindo Intiselaras pelapis logam. Jumlah kegiatan/usaha yang diawasi akan terus meningkat. (Ink)