Monday, February 16, 2026
HomeBerita BaruJatimKomisi A DPRD Cek Kesiapan Pilkades Sidoarjo, Pastikan Pendaftaran Sesuai Syarat

Komisi A DPRD Cek Kesiapan Pilkades Sidoarjo, Pastikan Pendaftaran Sesuai Syarat

SIDOARJO, Investigasi.today – Masa pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) sudah ditutup pada, Minggu (27/2) lalu. Komisi A DPRD Sidoarjo mengecek tahapan tersebut. Sebab pemilihan kepala desa (pilkades) tahun ini ada aturan baru dalam pendaftaran bacakades.

Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono sempat mengecek kesiapan di tiga desa di Kecamatan Waru. Yakni Desa Tambaksumur, Tambakrejo, dan Desa Bungurasih.

“Untuk memastikan pendaftarannya sesuai perda yang baru,” katanya.

Dari hasil sidak tersebut, Warih menyebut semua sudah sesuai dengan aturan. Dia pun mengapresiasi kerja dari para panitia pilkades. Mereka menjalankan regulasi sesuai dengan perda ataupun perbup yang berlaku.

Warih mengaku dia akan terus mengawal seluruh tahapan pilkades. Tidak hanya di masa pendaftaran, tahapan berikutnya, penetapan hingga masa pencoblosan nanti.

“Rencananya pencoblosan digelar Juni mendatang,” ujarnya. Sementara itu, Camat Waru Rudi Setiawan menjelaskan, di Kecamatan Waru ada tiga desa yang melaksanakan pilkades serentak 2022. Yakni Desa Tambaksumur, Tambakrejo dan Desa Bungurasih.

Dari tiga desa yang ada, sudah mencukupi minimal dua pendaftar bakal calon kepala desa. Sehingga tidak ada perpanjangan masa pendaftaran. Kades di Tambaksumur ada 2 orang, Tambakrejo 4 orang dan Desa Bungurasih sebanyak 5 orang.

Seperti diketahui, pelaksanaan pilkades serentak 2022 ini bakal diikuti oleh 83 desa dari 18 kecamatan di Sidoarjo, dengan anggaran yang dipersiapkan senilai Rp 22 miliar. (Kodori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular