Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasionalKomisi II DPR Minta MK Tetap Pertahankan Putusan Sistem Pemilu Terbuka

Komisi II DPR Minta MK Tetap Pertahankan Putusan Sistem Pemilu Terbuka

Jakarta, Investigasi.today Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, mayoritas fraksi di DPR RI sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Menurut Doli, pandangan tersebut hasil dari komunikasi dengan berbagai fraksi di DPR RI.

“Kami sudah membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, mayoritas fraksi (8 fraksi) sepakat di Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (5/1).

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 lalu terkait sistem pemilu proposional terbuka. Bahkan mayoritas fraksi di DPR juga meminta MK mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

“Kami menghargai MK yang dulu tahun 2008, dimana sudah ditegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka, melibatkan rakyat langsung,” ucap Doli.

Senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa. Dia mengutarakan, fraksi-fraksi di DPR RI secara prinsip sepakat tetap ingin dilakukan sistem proporsional terbuka.

Selain itu, politikus Fraksi Partai NasDem ini juga menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Ashari tentang sistem pemilu tertutup di luar batas kewenangannya.

“Tidak mungkin Ketua KPU menyatakan ini kalau memang tidak punya tendensi atau tidak punya ekspektasi ke depannya. Harusnya Ketua KPU sudah ada itikad untuk menyampaikan Pemilu secara tertutup, kan begitu, di luar batas kewenangan,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular