
Jakarta, Investigasi.today – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dan menghindari tindakan represif dalam menjalankan tugas, hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dalam keterangan resminya.
“Seperti contoh, Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan dua batasan, yaitu untuk alasan keamanan nasional dan menghormati harkat dan martabat orang lain,” ungkap Herman di Jakarta, Selasa.
Herman menuturkan, hal tersebut disampaikan buntut dari penangkapan sejumlah warga oleh aparat kepolisian saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Blitar, Jawa Timur dan Solo, Jawa Tengah.
Meski polisi tidak menahan dan langsung memulangkan mereka ke rumah masing-masing. Warga yang ditangkap itu, antara lain seorang petani di Blitar dan beberapa mahasiswa di Solo.
Herman menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM, namun patut digarisbawahi bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana Undang-Undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional sebagaimana amanah konstitusi.
“Saya meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi, jaminan atas keamanan nasional dan penghormatan atas harkat dan martabat orang lain,” tandasnya.
Herman berharap agar aparat kepolisian ke depan menghindari tindakan represif dan lebih mengutamakan upaya persuasif serta humanis dalam menjalankan tugasnya. (Ink)