Surabaya, Investigasi.today – Dendy Arianto als Gundek bin Bambang Arianto (19) warga Karangan, IIb/17 Surabaya dan Rendy Oktavianto bin Bambang Arianto (23) dengan alamat yang sama.
Siang tadi kakak beradik ini kembali disidangkan dalam agenda putusan (Vonis) terkait perkara Narkotika jenis sabu. Rabu (07/3/2018).
Sidang digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu yang wakili Jaksa Linda B Karundeng.
Berdasarkan tuntutan Jaksa yang menjerat kedua terdakwa dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan cukup dijadikan bahan pertimbangan Hakim untuk memutuskan perkara tersebut.
Memutuskan, menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan Narkotika jenis sabu, untuk itu Majwlis Hakim bersepakat untuk menghukum kedua terdakwa masing masing selama (4,6) empat tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta dan Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.
Namun demikian atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari (LBH Lacak) menyatakan menerima putusan tersebut, saya menerima pak Hakim, sambut kedua terdakwa. (Ml).