Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKompak, Suami Istri Lakukan Bisnis Narkoba

Kompak, Suami Istri Lakukan Bisnis Narkoba

Teks foto ; terdakwa bersama kuasa hukumnya

SURABAYA, Investigasi.today – Moch.Wahyudi (36) asal Tuban dan Ayuk Shelsy Handayani (23) asal Lumajang Jawa Timur harus duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa perkara narkoba.

Sepasang suami istri ini kompak menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis ganja, dengan dibantu seorang temannya yakni Machmud Aminulloh (berkas terpisah), siang tadi ketiga terdakwa menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi yang digelar diruang sidang Sari2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/7/2018).

Dalam persidangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah.SH.MH dan Ni Putu Parwati.SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan dalam persidangan.

Dihadapan Majelis Hakim Anton.SH.MH, saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut, bermula dari Petugas yang menerima informasi dari petugas kantor pos terkait paket narkoba jenis ganja dengan atas nama penerima Rahayu, Perumahan Graha Cemandi.blok1/07 Sedati Sidoarjo.

Atas informasi tersebut, petugas BNNP segera berangkat menuju alamat dimaksud, bahwa benar petugas kantor pos telah menyerahkan (2) dua kardus warna coklat yang didalamnya berisi ganja dengan berat total 12,240 gram, dan diterima oleh Machmud Aminulloh (berkas terpisah).

Kemudian petugas BNNP segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa Machmud Aminulloh, saat di interogasi Machmud mengaku jika barang tersebut adalah milik terdakwa Moch.Wahyudi dan Ayuk Shelsy Handayani yang saat itu menungguh di warkop yang tidak jauh dari Perumahan tersebut.

Selanjutnya, Petugas BNNP segera menuju lokasi dan berhasil menangkap terdakwa Moch.Wahyudi dan Ayuk Shelsy Handayani di warkop tersebut, ketika ditanya Perugas tentang siapa Rahayu terdakwa mengaku jika istrinya yang menyaru sebagai Rahayu.

Atas keterangan saksi tersebut sibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi tim kuasa hukumnya yakni Fariji.SH dan Patni Palonda.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak).

Dalam surat dakwaan Jaksa dijelaskan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, maka terdakwa terancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular