Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKomplotan Narkoba Jaringan Malaysia Divonis Berbeda

Komplotan Narkoba Jaringan Malaysia Divonis Berbeda


Ket foto: Ke empat terdakwa ketika menanti vonis hukuman di Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara peredaran narkotika jenis shabu dengan empat orang terdakwa bandar narkoba kini kembali menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (03/10).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang GarudaII PN Surabaya, sidang dipimpin oleh Dedy Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Sementara terdakwa didampingi Sandhy Krisna.SH dan Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak selaku tim kuasa hukumnya, dalam surat putusan yang dibacakan Dedy menyatakan bahwa ke empat terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalah gunakan dan atau mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Dengan demikian Majelis Hakim mempertimbangkan untuk memutuskan dan menghukum terdakwa Arwani dengan pidana penjara selama 17 tahun demikian juga kepada ketiga terdakwa Hakim menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 15 tahun, tidak hanya itu Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap ke empat terdakwa sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair 6 bulan kurungan, sebagai bahan pertimbangan Hakim yang memberatkan adalah terdakwa dengan sengaja mengedarkan barang terlarang dalam bentu narkoba yang berdampak akan merusak mental generasi bangsa.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa tidak berbelit belit dan atau mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sehingga Majelis Hakim memberilan toleransi dalam memutuskan perkaranya.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Much Nizar yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama (20) dua puluh tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan tuntutan tersebut setara dengan perbuatan terdakwa yang dijerat dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa keempat terdakwa ini bersekongkol untuk melakukan permufakatan jahat dengan menjadi kurir memakai menyimpan atau menjual narkotika jenis shabu dengan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Dari ke empat terdakwa tersebut yakni Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura, dan Arnawi (28) asal Bangkalan Madura.

Untuk diketahui bahwa perkara tersebut terjadi saat terdakwa1 Ahmad Zeini dengan terdakwa2 Abd.Rahman dan terdakwa3 Moch.Hasan pada Jum,ad 05 Januari 2018 sekira pukul 20,30 wib, di area Pelabuhan Tanjung Perak tepatnya dijalan Raya Kalimas Baru Surabaya.

Petugas BNNP Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh jaringan Hamit (meninggal dunia) dengan anak buahnya yakni terdakwa1 Ahmad Zeini dan Abd.Rahman serta terdakwa3 M.Hasan juga jaringan Rohim (DPO) dengan anak buahnya yakni Arwani (berkas terpisah) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) yang kini sedang berlayar ke Malaysia akan ketemu dengan Rohim (DPO).

Setibanya di Malaysia dan setelah bertemu dengan Rohim (DPO) selanjutnya Rohim menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Arwani (berkas terpisah) dan dibawanya oleh Arwani, sementara tugas Arwani ialah membawa dan menyalurkan shabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia tepatnya di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin dan akan diterima oleh anak buahnya Hamit yakni Ahmad Zeini dan Abd.Rahman yang berperan mengambil barang (shabu, red) sedangkan M.Hasan bertugas menjemput di Pelabuhan Tanjung Perak.

Selanjutnya, petugas BNNP bersama tim1 menangkap terdakwa Ahmad Zeini dan Abd.Rahman di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara tim2 bertugas menangkap Arwani sedangkan tim3 bertugas menangkap Hamit dan Ibrohim keduanya (meninggal dunia) yang saat itu berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam penangkapan tersebut, saat digeledah perugas mendapatkan barang bukti berupa (14) empat belas bungkus berisi shabu seberat total 7,072 gram, dan (1) satu bungkus kemasan tipis berisi pil extacy, menurut pengakuan terdakwa bahwa apabila berhasil mengirimkan barang tersebut dengan aman akan maka Ahmad Zeini akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta namun sial belum sempat menikmati upah sudah keburu tertangkap. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular