Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKomplotan Pengedar Pil Koplo Asal Lamongan Mulai Jalani Sidang

Komplotan Pengedar Pil Koplo Asal Lamongan Mulai Jalani Sidang


Teks foto ; tiga terdakwa pengedar pil koplo saat menjalani sidang

SURABAYA, investigasi.Today – Gelar sidang perkara peredaran pil koplo dengan terdakwa Pitono (41) asal Sendang Agung Lamongan, Hayyi Al Falah (24) asal Sedayu Lamongan, Khuli Syababa (29) asal Sumberagung Lamongan.

Tiga ini kembali menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi yang digelar diruang sidang Garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dipimpin Dede Suryaman dan Jaksa Penuntut Umum Suci Anggraeni dari Kejati Jatim, Selasa (24/7/2018).

Dalam persidangan JPU menghadirkan saksi penangkap dari Ditpolair Polda Jatim guna dimintai keterangan dalam sidang, hingga saksi membeberkan perkara tersebut dihadapan Majelis Hakim.

Bermula dari informasi masyarakat yang diterima Anggota terkait peredaran obat terlarang yang dilakukan oleh ketiga terdakwa, dari informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di area TPI Daerah Brondong Lamongan.

Alhasil dalam penyelidikan tersebut petugas menangkap ketiga terdakwa yang sedang melakukan transaksi obat obatan terlarang, ketika digeledah petugas menemukan barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “ZENITH” yang biasa disebut dengan nama Carnophen sebanyak (235) dua ratus tiga puluh lima) butir/pil serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut di dapatkan dari Miko (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 1,500. (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan rencananya akan dijual seharga Rp 50 ribu per kantong yang berisi 10 butir.

Adapun uang yang modal tersebut, didapat dengan cara patungan (urunan), masing masing sebesar Rp 500 (lima ratus ribu rupiah) kemudian atas perbuatan terdakwa oleh JPU dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) membenarkan semua keterangan saksi, hingga ketukan palu Hakim berbunyi pertanda sidang telah usai.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular