Jakarta, investigasi.today – Kompolnas membeberkan temuan di sidang etik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Saatmaja, terkait pencabulan anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.
Meski tidak disampaikan secara menyeluruh, Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang ikut mengawasi proses sidang etik itu, mengatakan, aksi pedofil yang dilakukan Fajar sudah lama. Ia bahkan sudah mengkonsumsi narkoba jauh sebelum itu.
“Periodenya kalau yang sementara ini muncul kan pertengahan tahun kemarin. Nah, ini lebih panjang. Yang itu seksualitas. Kalau yang itu narkobanya, jauh lebih panjang. Nah, nanti kita akan cek setelah ada pemeriksaan terduga AKBP Fajar ini. Karena tadi kan dari saksi-saksi macam-macam, itu lebih panjang,” ujar Anam di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Anam enggan membeberkan lebih detail lantaran proses persidangan belum sampai ke pemeriksaan Fajar.
Sidang diprediksinya akan rampung hari ini dengan putusan pemecatan Fajar sebagai anggota Polri.
“Dan itu semakin meyakinkan kami yang di Kompolnas bahwa ujungnya nanti akan pemecatan dengan tidak hormat, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH,” kata Cak Anam.
Persidangan etik ini berlangsung tertutup di Gedung TNCC. Sidang telah dimulai pada pukul 10.00 WIB. Fajar belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut. (Ink)