KETAPANG, investigasi.today – Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung ICU Agusdjam Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat , Kontraknya sudah berahir pada tanggal 16 Desember 2017.
Namun oleh Pelaksana PT. ZUTY WIJAYA SEJATI tetap dikerjakan walaupun masa Kontrak sudah habis.
Sedang pekerjaan pembangunan Gedung ICU tersebut menggunakan dana APBD/DAK tahun Anggaran 2017.
Terkait dengan anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung ICU adalah Dana DAK yang sudah seharusnya pekerjaan tersebut dihentikan.
Menurut Investigator LSM TINDAK Kabupaten Ketapang Evi Zulkipli, mengatakan bahwa berdasarkan Perpres 54 tahun 2010, seharusnya PPK, ULP atau Pejabat Pengadaan harus memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang Jasa.
Dengan demikian sangat diduga keras Ibrahim selaku PPK Pekerjaan Pembangunan Gedung ICU tidak memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kata Evi Zulkipli kepada Investigasi saat ditemui dikediamannya di Jalan Hayamwuruk RT. 06 RW. 002 Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Diharapkan kepada TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang sudah berakhir masa Kontrakny.
Serta membuktikan kebenaran atas kepemilikan Sertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang dimiliki oleh saudara IBRAHIM selaku PPK.
“Diduga Sertifikat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dimiliki saudara Ibrahim hanya Sertifikat Tingkat Dasar,” ungkap Evi Zulkipli. (Rahman).