
Oleh: Andini Zulia Sariski
Banyuwangi, investigasi.today – Masyarakat merupakan elemen penting di dalam kehidupan yang mana masyarakat merupakan elemen yang terdiri dari berbagai perbedaan latar belakang yang terintegrasi didalam suatu kesatuan. Yang mana masyarakat memiliki karakteristik yang berbeda beda yang dipengaruhi oleh banyak faktor mulai dari geografis, demografis, adat dan tradisi.
Adapun masyarakat menurut selo soemardjan adalah orang-orang yang hidup dalam keberagaman yang menciptakan sebuah kebudayaan.
Adapun kebudayaan terbentuk karena adat istiadat perilaku dan kepercayaan.Dengan adanya perbedaan mulai dari perilaku,adat istiadat,dan kepercayaan dapat menjadikan sebuah masyarakat berkembang secara diversity yang mana masyarakat hidup dalam keanekaragaman.
Adapun peran masyarakat dalam mewujudkan good governance adalah dengan mengelola dan mengintegrasikan administrasi dan legalitas desa di ranah pemerintahan.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa atau village disahkan sebagai perbaikan sekaligus menggantikan ketentuan-ketentuan tentang tata kelola desa yang terdapat pada pasal 200 sampai dengan pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Adapun kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh undang undang guna mewujudkan good village governance adalah dengan berbagai cara yaitu dengan cara pengeluaran kebijakan fiskal dengan mengadakan penganggaran untuk pengembangan desa.
Adapun peningkatan anggaran nasional terhadap pengambangan desa diperkirakan akan berkisar 700 juta sampai 1,4 miliar per desa.
Dengan adanya peningkatan tersebut menunjukan keberpihakan pemerintah pusat terhadap desa untuk desentralisasi fiskal desa yang mana pemerintahan pusat mulai fokus terhadap pengembangan desa untuk melayani masyarakat pedesaan untuk mencapai kesejateraan desa.
Dengan adanya kebijakan fiskal tersebut dapat memicu adanya kecurigaan dan memunculkan sifat kurang kooperatif dan koruptif dari para oknum pemerintahan. Yang mana peran masyarakat disini sangat penting dalam menyampaikan kritis dan aspirasi mereka untuk memperbaiki desa dalam menuju good village governance.
Adapun undang undang yang mengatur dalam menanggulangi hal tersebut guna mencapai good governance village yaitu tertuang dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 yang mengatur tentang demokrasi desa yang tertuang dalam prinsip-prinsip good governance.
Adapun prinsip prinsip dari good governance village menurut triharjo yaitu transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, daya tanggap, profesionalitas, efektivitas, dan efisiensi, orientasi konsensus.
Adapun peran masyarakat dalam memenuhi prinsip prinsip good governance village adalah sebagai wadah aspirasi dan sebagai perubahan bagi desa agar menjadi lebih baik lagi.
Responsivitas pemerintah desa secara normatif sudah berupaya menggali aspirasi dan permasalahan masyarakat melalui Musrenbangdes, namun ada keharusan perencanaan pembangunan desa untuk mengacu pada perencanaan pembangunan supra desa.
Selain itu belum ada pengaturan yang jelas mengenai mekanisme responsivitas anggota BPD yang menyebabkan kesulitan untuk menjamin aspirasi yang dibawa merupakan aspirasi masyarakat desa dan bukan merupakan aspirasi pribadi mereka atau kelompok elit desa.
Akuntabilitas pemerintah desa lebih condong ke arah supra desa daripada masyarakat yang merupakan pemilik sebenarnya dari otoritas yang dimiliki aparat pemerintah desa. Akuntabilitas anggota BPD tidak di atur secara jelas, sehingga masyarakat tidak memiliki sarana untuk mengontrol kinerja para wakil mereka.
Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari perumusan, pelaksanaan, hingga pengawasan pelaksanaan kebijakan desa, namun terkait dengan tingkat partisipasinya masih dipengaruhi peraturan-peraturan lain yang dapat mendukung/menghambat derajat partisipasinya. (Widodo)