
Cianjur, investigasi.today – Kepala Desa Sukamanah, Dadan Hendrawan (55 tahun), ditangkap di rumahnya di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dadan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2016-2020 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dipakai untuk menjerat Dadan.
“Perkara ini telah diusut sejak tahun 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, Senin (8/5).
Tono menjelaskan, Tim Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cianjur bergerak berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur.
Tono belum mau membuka lebih jauh kasus ini. Pihaknya akan melakukan gelar pada Kamis (11/5) mendatang. (Naf)