
Gresik, Investigasi.today – Setelah melakukan penyidikan sejak Juli 2022, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur, berupa proyek pembangunan gedung sekolah di Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Bambang Suhartono alias BS (mantan anggota DPRD Jatim) dan Surahman alias S ( Ketua Pokmas Trisakti ) dengan kerugian negara berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana menuturkan, pengusutan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2022. Dengan memeriksa 19 orang saksi yang berasal dari perangkat desa, pelaksana proyek, pejabat Pemprov Jatim, serta mantan anggota DPRD Jatim.
“Berdasarkan hasil penyidikan, akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka. Yakni Ketua Pokmas Trisakti, dan mantan anggota DPRD Jatim,” ungkap Nana saat jumpa pers di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).
Nana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membentuk Pokmas. Yayasan yang dibuat fiktif, sementara bangunan sekolah dibangun diatas lahan milik pribadi tersangka S.
Selain itu, tersangka S juga merekayasa perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-akan proyek telah selesai 100 persen.
“Fakta di lapangan, pekerjaan fisik hanya 40 persen. Alhasil bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” tandas Kajari.
Kendati kedua tersangka belum ditahan, namun pemeriksaan lanjutan terus dilakukan oleh penyidik. “Kami juga menyita Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah atas nama S,” terang Nana.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman 4 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara, dan denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar (Ink)


