Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi
SURABAYA, Investigasi.Today – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan telah melakukan penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim milik Pemprov Jatim
“Benar, saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar Didik Farkhan, Senin (5/11) kemarin.
Didik menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.
“Dana itu awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun oleh oknum disalahgunakan untuk keperluan lain,” jelasnya.
Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku masih melakukan pendalaman untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab pada kasus ini. “Masih dik umum, belum ada yang kami tetapkan tersangka dan kami masih terus mendalaminya,” tandasnya.
Mantan Wartawan ini juga akan menggandeng BPKP untuk mendapatkan hasil audit kasus ini. “Untuk memperkuat alat bukti, kami akan meminta data ke BPKP Jatim,” ungkap Mantan Kajari Surabaya.
Belum adanya penetapan tersangka pada kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim milik Pemprov Jatim dibenarkan Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
Kendati demikian, Mantan Kajari Surabaya ini mengaku tak mau berlama-lama untuk mengumumkan tersangka pada kasus ini, kuat dugaan tersangka adalah petinggi di PT Jamkrida Jatim.
“Secepatnya kami akan tetapkan tersangkanya,” pungkasnya. (Ink)