Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady saat keterangan pers
SURABAYA, Investigasi.Today – Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady akhirnya mengumumkan hasil audit BPK atas kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016, yang digunakan untuk untuk pengadaan terop, kursi,meja dan sound system’ melalui progam Jasmas yang dikucurkan ke RT se-Surabaya.
Hitungan kerugian negara itu didasarkan pada satuan barang pengadaan yang dilaksanakan tersangka Agus Setiawan Jong di 230 RT yang ada di Surabaya.
“Dari hasil audit BPK ini, ditemukan adanya selisih harga pada pengadaan barang barang tersebut, nilai kerugian negaranya hampir 5 miliar,” ungkap Rachmat Supriady , Kamis (1/11).
Dengan berbekal audit BPK itulah, tim penyidik akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas ini dan menahannya di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari kedepan. (Ink)