
Jakarta, Investigasi.today – Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el, dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka ISE (Isnu) dan HSF (Husni) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Isnu dan Fahmi ditahan mulai 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum menjalani masa penahanan, mereka harus menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19 di lingkungan rutan.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah menetapkan empat tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni, mantan Anggota DPR Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Miryam sudah diadili, sementara Tanos belum ditahan karena berada di luar negeri.
Keempat orang itu diduga kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan sendiri dan negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,3 triliun.
Akibat perbuatannya, Isnu dan Husni dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ink)


