Kupang, investigasi.today – Kepala Cabang Perum Bulog Waingapu, Sumba Timur, Zulkarnaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Zulkarnaen diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total 1,5 juta kilogram (kg).
“Jadi, kalau dikalikan dengan harga per kilogram yaitu Rp 10.250, maka ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar lebih,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana di kantornya, Jumat (31/5).
Raka Putra menjelaskan penetapan tersangka itu didasari surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print-311/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Lalu, surat penetapan tersangka Nomor B-1266/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Kejati NTT mulai menyelidiki dugaan korupsi itu pada 2 April 2024. Penyidik kemudian memeriksa 15 saksi dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Status kasus dugaan korupsi pengadaan beras itu akhirnya dinaikan ke tahap penyidikan pada 2 Mei 2024.
“Keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Z (Zulkarnaen) sebagai tersangka,” jelas Raka Putra.
Zulkarnaen dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka Zulkarnaen sudah kami tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang sejak ditangkap hingga 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Brian)