Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKorupsi Pengadaan Buku Modul, Jaksa Tidak Mempertimbangkan Pengembalian Kerugian Negara

Korupsi Pengadaan Buku Modul, Jaksa Tidak Mempertimbangkan Pengembalian Kerugian Negara


Lima terdakwa saat dalam persidangan

SURABAYA, Investigasi.Today – 5 terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan buku modul kurikulum tahun 2013 di Dindik Pemkot Malang, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Kejari Malang Kota.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supartono selaku Panitia Pengadaan, I Ketut Budiyasa selaku Tim Teknis, Abdul Azis Panitia Penerima atau Pemeriksa Pekerjaan dan M Khamim selaku rekanan penyedia barang dan jasa.

Surat tuntutan kelima terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan Eko pada persidangan diruang Sari Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (26/10) kemarin.

Kelima terdakwa ini dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 3 Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi. “Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 312 juta rupiah,” ujar Jaksa Irawan Eko pada persidangan,

Untuk diketahui, modus korupsi berjamaah ini dilakukan para terdakwa saat Pemkot Malang melakukan pengadaan buku modul kurikulum 2013 bagi guru Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Malang sebanyak 21 ribu modul eksemplar.

Tapi dalam prakteknya, buku tersebut hanya dicetak 16 ribu modul saja. “Hitungan kerugian ini berdasarkan hasil audit BPKP Surabaya,” ungkap Jaksa Irawan Eko.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Investigasi.Today, para terdakwa belum sempat menikmati hasil dari korupsi ini. Pasalnya saat proses penyidikan oleh Polres Malang, barang bukti itu disita dari tangan terdakwa Sugiarto.

Seiring berjalanya waktu, terdakwa Sugiarto kembali mengembalikan uang kerugian negara ke Kementerian Pendidikan. Artinya, dalam kasus ini, terdakwa Sugiarto telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali. Tapi hal tersebut tidak menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui Satriyo Nugroho selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang. “Sidang ditunda dengan agenda pembelaan,” ucap hakim Agus Hamzah saat menutup persidangan.

Kasus korupsi ini diungkap oleh Polres Malang pada 2015 lalu dan ditingkatkan status penyidikannya pada tahun ini. (Ink/utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular