Wednesday, August 27, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKorupsi Rehabilitasi Sekolah, Kejati NTT Sita Rp1,5 Miliar

Korupsi Rehabilitasi Sekolah, Kejati NTT Sita Rp1,5 Miliar

Kupang, investigasi.today  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mengembangkan penyidikan atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2021 dan 2022 di Kota dan Kabupaten Kupang.

Proyek tersebut berada di bawah Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT.

Dalam rangkaian penyidikan, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu, penyidik Kejati NTT telah melakukan penyitaan uang dari dua perusahaan konsultan pengawas (supervisi) proyek. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp1,53 miliar.

Rincian Penyitaan:

  1. PT. Manggala Bangun Sarana
    Perusahaan ini bertugas sebagai konsultan supervisi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah tahun anggaran 2021. Dari total nilai kontrak jasa konsultansi sebesar Rp1,129 miliar, setelah dipotong pajak, disita sebesar
    Rp951 juta dari direktur perusahaan, BS.
  2. PT. Mitra Tri Sakti
    Perusahaan ini terlibat sebagai konsultan supervisi untuk proyek rehabilitasi pasca bencana di Kota Kupang pada tahun 2022. Dari nilai kontrak sebesar Rp689 juta, setelah pajak, penyidik menyita
    Rp586 juta dari direktur perusahaan, INS.

Penyidik menyebut kedua perusahaan telah menerima pembayaran 100% dari pemerintah meskipun pekerjaan fisik proyek diduga tidak sesuai ketentuan.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp5,8 Miliar

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara dari dua proyek tersebut. Rinciannya:

  • Proyek Tahun 2021: Kerugian negara mencapai Rp2,08 miliar.
  • Proyek Tahun 2022: Kerugian negara mencapai Rp3,72 miliar.

Total dugaan kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai Rp5,8 miliar.

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik Kejati NTT saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat, penyidik menyatakan akan menetapkan tersangka dalam dua perkara ini.

Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana rehabilitasi sekolah yang bersumber dari APBN ini, guna memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (Faj)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular