Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Anwar Sadad absen dua kali saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Saksi tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan, dan ini sudah panggilan kedua (absen, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/6).
Budi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Anwar Sadad pada pemanggilan pertama karena ada keperluan terkait kegiatan partai politik.
“Penyidik KPK tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Anwar Sadad dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim pada Senin (23/6).
Sementara itu, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (Ink)