Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melantik 66 penyelidik dan penyidik baru. Puluhan penyelidik dan penyidik KPK yang baru dilantik itu, merupakan unsur dari Kejaksaan Agung.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Pelantikan itu turut dihadiri oleh Johanis, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.
“Iya, info itu betul. Setiap pegawai Kejaksaan yang telah mengikuti diklat Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa di Badan Diklat Kejaksaan RI akan dilantik sebagai Jaksa oleh Jaksa Agung. Maka sejak dilantik menjadi Jaksa, eksofficio Jaksa tersebut siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, eksekusi dalam perkara pidana yang dapat melaksanakan tugas sebagai pengacara negara,” kata Johanis dikonfirmasi, Minggu (9/7).
Johanis yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa ini menjelaskan, sebanyak 66 penyelidik dan penyidik yang baru dilantik itu telah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK.
“Karena Jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan Keputusan Pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik, maka 66 Jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti sout cours yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK,” ucap Johanis.
Johanis mengakui, 66 penyelidik dan penyidik yang baru dilantik itu semuanya merupakan unsur dari Kejaksaan Agung. Ia tak memungkiri, selama ini Jaksa yang bertugas di KPK hanya berfungsi sebagai penuntut, padahal jaksa juga bisa bertugas sebagai penyelidik dan penyidik.
“Selama ini Jaksa yang bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai Penuntut Umum dan Eksekusi, padahal menurut UU Kejaksaan, Jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyikan, penuntutan, eksekusi dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakannta pelantikan tadi, maka ke 66 Jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut,” pungkas Johanis. (Slv(