Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruNasionalKPK Beraksi, Ciduk Ketum PPP di Kemenag Surabaya

KPK Beraksi, Ciduk Ketum PPP di Kemenag Surabaya


Ketua umum PPP, Romahurmuziy

SURABAYA, Investigasi.Today – KPK kembali beraksi, kali ini lembaga anti rasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap beberapa orang, termasuk Ketua Umum PPP Romahurmuziy sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3).

Saat ini mereka yang ditangkap–termasuk Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy–sedang diperiksa di Mapolda Jatim. “Benar, KPK melakukan OTT di Jatim. Saat ini beberapa orang sedang diperiksa di Polda Jatim,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Namun Agus tidak menyebut siapa saja yang ditangkap dan kasus apa yang melatari OTT tersebut, status mereka akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. “Tunggu konpers (konferensi pers) lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap,” paparnya.

Terkait penangkapan Rommy, Ketua DPP PPP Syaifullah Tamhilla mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu penjelasan resmi KPK terkait OTT tersebut. “KPK sudah ngomong, ya kita tunggu penjelasan resminya. Yang jelas, tadi Sekjen Arsul Sani buru-buru balik ke Jakarta,” ujarnya.

Tidak hanya Rommy, Ketum PPP sebelumnya, yakni Suryadharma Ali juga pernah berhadapan hukum dengan KPK. Saat itu Suryadharma menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014. Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Dia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menag dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji.

Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan DOM hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. ( Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular