
Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Simprug, Jakarta Selatan, yang sudah disita namun tetap dihuni oleh anaknya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyitaan dalam proses penyidikan merupakan bagian yang akan dibuktikan nantinya di Pengadilan. Jika nantinya Rafael Alun divonis bersalah atas kasus korupsi, harta yang disita tersebut akan dirampas, maka KPK akan melakukan eksekusi dengan cara rumah dikosongkan dan dilelang untuk kas negara.
“Adapun secara teknis, barang sitaan berupa rumah ataupun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya,” kata Ali, Rabu (5/7).
“Namun, sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud,” sambungnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini memastikan, pihaknya masih terus memantau aset-aset sitaan para tersangka korupsi dan memastikan nilainya tidak berkurang secara ekonomis.
“Sehingga untuk itu lah KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya,” ucap Ali.
Hal ini setelah terdapat unggahan akun Twitter @logikapolitikid yang menginformasikan rumah Rafael di Simprug yang telah disita KPK masih dihuni oleh anaknya. Akun ini menilai KPK telah berbohong.
Adapun KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.
KPK juga telah menjerat Rafael Alun dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara.
Adapun 20 bidang tanah yang disita itu di antaranya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Jogjakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Total aset kekayaan itu mencapai Rp 150 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita berbagai aset mewah milik Rafael Alun. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta.
Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah.
Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta. (Slv)


