Thursday, January 29, 2026
HomeBerita BaruNasionalKPK Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid

Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah)

Jakarta, investigasi.today – KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka. Politikus PKB itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

KPK mengungkap kasus ini dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (3/11). Dalam operasi senyap itu, Abdul Wahid merupakan salah satu yang diamankan bersama sejumlah pejabat Dinas PUPR Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Total ada tiga orang tersangka yang dijerat KPK, termasuk Abdul Wahid.

Berikut daftarnya:

  • Abdul Wahid selaku Gubernur Riau;
  • M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan
  • Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Adapun dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa adanya ‘jatah preman’ atau japrem, di mana ada potongan persentase dari penambahan anggaran Dinas PUPR yang diduga mengalir kepada para tersangka.

Tanak menyebut, terjadi penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau yang semula Rp 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Artinya terjadi kenaikan Rp 106 miliar anggaran.

Dengan kenaikan itu, para tersangka meminta adanya fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” kata Tanak.

Dalam OTT itu, lembaga antirasuah menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang yang disita itu diduga bagian dari penyerahan untuk kepala daerah dan bukan yang pertama kali dilakukan. KPK masih mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau pasal 12f dan atau pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular