Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKPK Kembali Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

KPK Kembali Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Jakarta, Investigasi.today– KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Padahal, Saiful Ilah belum lama bisa menghirup udara bebas.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut kembali ditahan atas dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.

Diketahui, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara pada November 2020 dalam kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dinyatakan bebas pada Januari 2022 lantaran gugatan bandingnya dikabulkan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara gratifikasi ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SI (Saiful Illah, red) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Alexander.

Dia menambahkan, selama masa jabatannya tersebut, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir.

“Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD,” kata Alexander. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular