
Jakarta, Investigasi.today – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan merupakan keputusan kolektif kolegial lima pimpinan KPK. Ia membantah, keputusan itu hanya diputuskan pada satu pimpinan KPK.
“Sekali lagi saya juga ingin menjelaskan terkait dengan pemberhentian dari Pak Endar, ini keputusan kolektif kolegial dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan,” kata pria yang karib disapa Alex kepada wartawan, Minggu (9/4).
Alex menyatakan, dirinya juga ikut dalam rapat pimpinan (rapim) untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar. Ia membantah jika pencopotan Brigjen Endar hanya atas keinginan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Jadi kalau selama ini di media beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari pak ketua, saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” ucap Alex.
Alex mengungkapkan, pemberhentian Brigjen Endar murni karena masa jabatannya yang telah habis. Menurutnya, pemberhentian itu sudah diberitahukan ke Polri sejak November 2022.
“Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November tahun 2022, supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karir di Polri,” tuturnya.
Alex menegaskan, KPK menjalankan tugas dan kewajibannya secara independen dan bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dia menambahkan, KPK berhak menentukan siapa saja pegawai yang bekerja di institusinya dalam pelaksanaan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” tegas Alex.
Tak terima dicopot dari jabatan Dirlidik KPK, Endar Priantoro pun telah melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (4/4) kemarin. Endar menyebut, pelaporan itu dilayangkan, karena Firli Bahuri tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar institusi Polri, untuk bertugas di KPK.
“Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK,” ucap Endar di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4).
Endar mengakui, mendapat support dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri untuk membatalkan pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik.
“Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaa SK ini,” ungkap Endar.
Oleh karena itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa Pimpinan KPK terkait pencpotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Hal ini penting, agar tidak ada lagi anggota lain yang bukan tidak mungkin mendapatkan perlakuan yang sama.
“Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas,” pungkas Endar. (Slv)