Jakarta, investigasi.today – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024, Ahmad Najib Qudratullah. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Najib absen panggilan sebelumnya.
“KPK juga melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan saksi Sdr. ANQ, Anggota DPR-RI Komisi XI,” kata Budi, Selasa (30/9).
Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Najib, termasuk soal konfirmasi kehadirannya.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini. Keduanya belum ditahan. (Ink)